Minggu, 08 Desember 2013

TKI Diciduk Terkait Penyelundupan Narkoba

Radar Publik Senin, 9 Desember 2013.
DENPASAR - Lasminah (44), seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Ciamis, Jawa Barat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali karena diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.

Penangkapan terhadap Lasminah oleh petugas Bea Cukai karena diduga terkait dengan penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram yang melibatkan Ihah Sulihah Uju TKI lainnya yang lebih dahulu ditangkap.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka pertama," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/2013).

Petugas menangkap Lasminah tak lama setelah mendarat di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sekira pukul 16.21 Wita.

Dia datang dari penerbangan India-Singapura dan Denpasar dengan menumpang pesawat Garuda GA 843.

Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan petugas tidak menemukan barang bukti dari Lasminah.

Dari pengembangan kasusnya, petugas menduga Lasminah masih satu jaringan peredaran narkoba internasional dengan Solihah.

Sebelumnya pada Sabtu (7/12), petugas menangkap Ihah Solihah Uju usai mendarat dari penerbangan Singapura dengan pesawat Singapore Airlines SQ 942 dari Singapura.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan serbuk kristal berupa sabu 3,2 kilogram yang disembunyikan di dasar bagasi tas jenis travel bags warna hitam milik Ihah. (put)